Rabu, 24 Februari 2016

LSM: Seharusnya Kejari Tuntaskan Korupsi Bimtek 2013


Merespon adanya desakan mengenai penuntasan kasus korupsi, sejumlah pihak mulai melakukan langkah guna mendukung penuntasan kasus korupsi di Bojonegoro. Termasuk kasus-kasus lama yang dinilai belum tuntas, salah satunya sperti yang dilakukan oleh Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pengawal Uang Rakyat (Gempur), di Bojonegoro. "Langkah kami adalah mengirimkan surat resmi ke penegak hukum," jelas Sunaryo Abu Ma'in ketua LSM Gempur di Bojonegoro (Rabu, 24/02/2016).

Terakhir, pria yang biasa dipanggil dengan sebutan Mbah Naryo ini, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkait dengan dana Bimbingan Teknis yang bermasalah pada Tahun 2013 lalu. Menurutnya, ada sejumlah nama yang selama ini hanya bertstatus saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka, baik itu dari unsur anggota DPRD maupun pimpinan. "Karena dalam UU Tipikor No 30 th 1999 jo UU No 20 th 2001 pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perokonomian negara tidak menghapuskan unsur pidana bagi pelakunya," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan. pihaknya meminta gara Kejari Bojonegoro turut mensosialisasikan hal tersebt dan mengusut tuntas dugaan korupsi Bimtek 2012/2013 yang nilai kerugiannya kurang lebih Rp 6 Milyar. Sementara itu, Sekwan DPRD Bojonegoro, Ali Mahmudi, memilih untuk tak memberikan komentarnya. "Waktu itu saya belum menjabat, dan saya beleum mengetahui data serta faktanya. Nanti saja,"jelas Ali Mahmudi.

Senada dengan Ali Mahmudi, Mitroatin selaku Ketua DPRD Bojonegoro periode ini, memilih untuk tak memberikan komentarnya. Korupsi Dana Bimtek yang mencuat dua tahun lalu tersebut, disebutkan hanya menetapkan sebagian kecil yang diduga terlibat sebagai tersangkanya, sementara pengguna anggaran tersebut mencapai belasan orang yang kala itu dududk sebagai wakil rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar