Setelah melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bojonegoro sejak Juni lalu, akhirnya Tim Buser Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap sindikat pelaku pencurian.
Awal penyelidikan dan pengejaran saat terjadi curanmor pada 30 Juni 2015 lalu, sekira jam 11.00 WIB terjadi pencurian kendaraan bermotor milik Suprapto (38), warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, di tepi jalan wilayah persawahan Dusun Bogo.
Kemarin, Jumat (11/09), sekira pukul 12.00 WIB, tersangka pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Buser Polres Bojonegoro. Pelaku bernama W alias Jambul (38), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dari keterangan W didapat lagi satu nama tersangka. Yakni SW (39), asal Dukuh Guosumur, Desa Sumberarum, Kecamatan Dander.
Berdasar pengakuan tersangka SW, tersangka sudah melancarkan aksi pencuriannya di delapan lokasi di wilayah Bojonegoro. "Modusnya W menjadi penadah sepeda motor hasil curian SW. Keduanya beraksi di wilayah persawahan," jelas Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, saat rilis media, Sabtu (12/9) siang.
Tim Buser Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X-125 nopol B 6292 PKS warna hitam milik Suprapto, beserta STNK dan kunci kontaknya. Selain itu dari penggeledahan, Tim juga mengamankan sebuah kunci T, 8 buah alat mata kunci T, 15 pasang plat nomor, uang tunai sebesar Rp 1.286.000, seperangkat alat dek sepeda motor, sebuah helm merk takachi, 3 lembar STNK sepeda motor, 2 buah HP, 2 buah ATM BRI, 5 buah kunci kontak, dan 2 buah pimes.
Sementara itu tujuh sepeda motor lain hasil curian tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Yamaha Jupiter nopol S 3206 DZ, Honda Revo tanpa plat nomor, Beat nopol W 4444 RT, Honda Supra Fit nopol S-6780-CE, sepeda motor nopol S 4997 BB, dan sepeda motor nopol L 6418 PJ.
"Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum. Dengan ancaman hukuman 4 tahun sesuai pasal 480 untuk tersangka W, dan ancaman hukuman 7 tahun sesuai pasal 363 untuk tersangka SW," tambahnya.
Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraanya di wilayah persawahan. Kemudian juga menyampaikan kepada media, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres dan melakukan pengecekan diantara sepeda motor hasil curian tersebut.
Jumat, 01 Januari 2016
Dua Pelaku dan Delapan Motor Diamankan Polisi
23.27
No comments
0 komentar:
Posting Komentar